SURAT PERNYATAAN OLEH KADES TIDAK TERJERAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Desa Kedungbenda tahun 2026 ini menjadi Desa Anti Korupsi sebagai Syarat penting untuk menjadi Desa Anti Korupsi yaitu Surat Pernyataan oleh Kades bersama Inspektorat Kabupaten, Kadis PMD Kabupaten, surat ini menegaskan komitmen anti korupsi dengan menyatakan tidak adanya aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam 3 tahun terakhir.